Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Wakil Ketua Umum LA HAM RI Apresiasi Penghentian Aktivitas Enam Excavator Diduga Tambang Ilegal di Pohuwato

POHUWATO | LAHAR RI - Wakil Ketua Umum Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA HAM RI) mengapresiasi langkah penghentian sementara aktivitas enam unit excavator yang diduga beroperasi di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Minggu (26/7/2026).

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Penghentian aktivitas alat berat dilakukan melalui pencabutan kunci enam unit excavator oleh Ketua DPD LA HAM Kabupaten Pohuwato, Ismail Hippy.

Tindakan tersebut disebut sebagai langkah awal untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan sambil menunggu penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Umum LA HAM RI mengatakan, langkah yang dilakukan DPD LA HAM Pohuwato merupakan respons cepat terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, tindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi hak masyarakat atas sumber daya alam.

"LA HAM mengapresiasi langkah cepat Ketua DPD Pohuwato dalam merespons dugaan aktivitas tambang ilegal. Hal ini sejalan dengan komitmen kami dalam mendorong penegakan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi hak masyarakat," ujarnya

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan di lapangan harus tetap mengacu pada prosedur hukum.

Barang yang dapat dikategorikan sebagai barang bukti, termasuk kunci alat berat yang telah diamankan, wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum agar proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan, apabila kunci alat berat yang telah dicabut tidak diserahkan kepada pihak berwenang, seperti Kepolisian atau instansi yang memiliki kewenangan, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Demikian pula apabila terdapat dugaan pelepasan kunci dengan imbalan tertentu atau melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, DPD LA HAM Kabupaten Pohuwato menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian mengenai tindak lanjut penanganan enam unit excavator tersebut.

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak