Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Aksi Mogok Kerja Pekerja MIM dan RJS Berujung Insiden, Serikat Desak Pemeriksaan

Morowali-Lahamindonesia.my.id, — Aksi mogok kerja pekerja PT Malachite International Mining (PT MIM) dan PT Roda Jaya Sakti (PT RJS) memasuki hari kedua pada Jumat, 25 September 2026.
Aksi yang berlangsung di Jalan Hauling, Site IUP PT Hengjaya Mineralindo, tersebut dilaporkan diwarnai insiden yang menyebabkan sejumlah pekerja mengalami luka dan sedikitnya dua orang mendapat pemeriksaan serta penanganan medis di pusat pelayanan kesehatan setempat.

Aksi mogok kerja tersebut direncanakan berlangsung hingga 7 Oktober 2026. Para pekerja menyampaikan aksi dilakukan untuk memperjuangkan kepastian hak untuk dipekerjakan kembali, dengan merujuk pada Anjuran Dinas Tenaga Kerja Nomor: 560/156/NTD/VIII/2026.
Fakta Kejadian
Berdasarkan informasi yang disampaikan FSPIM-KPBI bersama PUK MIM dan PUK RJS, insiden terjadi sekitar pukul 17.30 WITA pada Jumat (25/9).

Sedikitnya dua pekerja kemudian dibawa ke pusat pelayanan kesehatan untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan medis. Beberapa pekerja lainnya juga dilaporkan mengalami luka ringan.
Namun, mengenai penyebab dan kronologi lengkap insiden tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Dugaan dan Pernyataan Serikat Pekerja
FSPIM-KPBI menyatakan bahwa insiden tersebut diduga melibatkan tindakan kekerasan dan represif oleh pihak pengamanan perusahaan terhadap pekerja yang sedang menjalankan aksi mogok.
Serikat pekerja juga menyampaikan dugaan adanya tindakan anti-serikat atau union busting yang berkaitan dengan persoalan hubungan industrial di PT MIM.

Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak serikat pekerja dan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum atau mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

FSPIM-KPBI meminta Dinas Tenaga Kerja, pengawas ketenagakerjaan, aparat penegak hukum dan pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Enam Tuntutan Dirangkum
FSPIM-KPBI bersama PUK MIM dan PUK RJS menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu:
Kepastian pekerjaan kembali bagi anggota FSPIM PUK MIM dan PUK RJS yang terdampak perselisihan, dengan memperhatikan Anjuran Disnaker Nomor: 560/156/NTD/VIII/2026.

Pelaksanaan Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati PUK MIM serta penghormatan terhadap seluruh kesepakatan pekerja dan perusahaan.
Penerapan dan sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) PT RJS agar hak dan kewajiban pekerja memiliki kepastian.
Evaluasi K3 dan SOP hauling di Hengjaya Mineralindo, termasuk keselamatan pekerja, kondisi jalan, prosedur dan pengawasan operasional.

Pemeriksaan dugaan tindakan anti-serikat, termasuk terhadap PJO dan pengawas operasional TKA, serta pemberian tindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Transparansi evaluasi RKAB PT Hengjaya Mineralindo, khususnya yang berkaitan dengan tenaga kerja, pengurangan pekerjaan dan keberlangsungan pekerjaan pekerja.
FSPIM-KPBI menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan hubungan industrial yang berlaku.

Serikat juga meminta agar keselamatan pekerja yang sedang menjalankan aksi mogok tetap dijamin serta seluruh pihak menghormati hak pekerja dan kebebasan berserikat.

Sementara itu, untuk memastikan duduk perkara secara utuh, diperlukan keterangan dari pihak perusahaan, pengamanan, pekerja yang terlibat, serta instansi terkait mengenai kronologi dan penanganan insiden tersebut. (Tim/Red)
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak