GOWA | SULAWESIZONE - Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA-HAM RI) menyatakan sikap terkait penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa yang dilakukan tim gabungan kepolisian pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa. Kegiatan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
LA-HAM RI melalui pernyataan sikapnya menegaskan bahwa setiap proses hukum hendaknya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Lembaga tersebut juga menyoroti penggunaan kekuatan dalam proses penggeledahan. Menurut LA-HAM RI, penggunaan kekuatan hendaknya tetap proporsional dan sesuai dengan ketentuan prosedur agar tidak menimbulkan persepsi yang tidak semestinya di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada 23 September 2026 itu, LA-HAM RI turut menyampaikan dukungan moral kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang. Lembaga tersebut menyebut Bupati Gowa sebagai sosok perempuan yang tetap menjalankan amanah dan pelayanan kepada masyarakat di tengah berbagai tantangan.
LA-HAM RI berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilaksanakan secara transparan dan objektif serta mengarah pada pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi seluruh pihak. Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah memeriksa Bupati Gowa sebagai saksi.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan oleh DPP RI Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia dengan Ketua Umum Ambo Dodding, AMK., S.Pd., MM., CPML., CPLA, pada 23 September 2026.



