BANTAENG | LAHAM RI - Ahmad Hamid, SH., CPLA kembali dipercaya memimpin Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Hukum (LKPH) Regional Sulawesi. LKPH merupakan salah satu badan otonom di bawah naungan Lembaga Analisis HAM Indonesia (LA HAM Indonesia).
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya LA HAM Indonesia dalam memperkuat layanan konsultasi, pendampingan, dan advokasi hukum bagi masyarakat di wilayah Sulawesi. Melalui kepengurusan tingkat regional, pelayanan hukum diharapkan semakin luas, terkoordinasi, dan menjangkau berbagai daerah.
Dalam susunan kepengurusan yang baru, Ahmad Hamid menjabat sebagai Ketua. Ia didampingi Misbahuddin, CPLA sebagai Sekretaris dan Eka Pancakarsa sebagai Bendahara.
Sementara itu, jajaran Koordinator Lapangan (Korlap) diperkuat oleh Usman Sangkala bersama Ismail, Asdar, dan Jufri Udding. Mereka bertugas mengoordinasikan kegiatan organisasi sekaligus memperkuat pendampingan hukum di berbagai wilayah Sulawesi.
Ketua Umum LA HAM Indonesia, Ambo Dodding, menyampaikan harapannya agar kepengurusan LKPH Regional Sulawesi dapat menjalankan tugas secara optimal. Ia juga berharap pelayanan hukum kepada masyarakat semakin luas dan efektif.
"Kami berharap dengan terbentuknya kepengurusan tingkat regional ini, LKPH mampu mengawal dan menangani berbagai persoalan hukum, tidak hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga menjangkau Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara," ujar Ambo Dodding.
Menurutnya, keberadaan LKPH Regional Sulawesi di bawah kepemimpinan Ahmad Hamid diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan konsultasi hukum. Selain itu, LKPH juga diharapkan mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat pencari keadilan serta mendukung penegakan hak asasi manusia di seluruh wilayah Sulawesi.
Dengan kepengurusan yang baru, LKPH Regional Sulawesi menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang profesional, independen, dan mudah diakses masyarakat. Organisasi ini juga akan membangun sinergi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai elemen masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta perlindungan hak-hak warga di seluruh Pulau Sulawesi.
Format ini lebih ramah untuk media online karena setiap paragraf lebih pendek, mudah dibaca di ponsel, dan tetap mengalir secara jurnalistik.



