Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

LKPH Regional Sulawesi LA HAM RI Dampingi Mediasi Sengketa Tanah Warisan di Gowa

 

GOWA | LAHAM RI -  Lembaga Konsultasi dan Pendamping Hukum (LKPH) Regional Sulawesi LA HAM RI kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah warisan melalui jalur musyawarah.

Mediasi tersebut digelar di Kantor Desa Paladingan, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, sebagai upaya mencari solusi damai atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Desa (Sekdes) Paladingan Saripuddin, Ketua LKPH Regional Sulawesi LA HAM RI Ahmad Hamid, Sekretaris LKPH Regional Sulawesi, Korlap Tim Investigasi dan Intelijen DPW Sulawesi Selatan LA HAM RI S. Limbang, serta pihak-pihak yang terkait dalam sengketa.

Kehadiran seluruh pihak diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif sehingga penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Dalam kesempatan itu, Hj. Saiya binti Jaka menyampaikan harapannya agar sengketa tanah warisan yang telah diperjuangkan sejak tahun 2011 segera memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, hingga kini perkara tersebut belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdes Paladingan Saripuddin menjelaskan bahwa pemerintah desa belum dapat memberikan keterangan maupun mengambil langkah lebih lanjut terhadap dokumen yang diajukan.

Ia menegaskan, dokumen C1 yang dibawa pihak terkait masih harus memperoleh konfirmasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum dapat dijadikan dasar dalam proses selanjutnya.

"Semoga persoalan ini dapat diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan. Silakan dampingi Ibu Hj. Saiya agar memperoleh keadilan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Saripuddin.

Sementara itu, Ketua LKPH Regional Sulawesi LA HAM RI Ahmad Hamid menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ia juga menyampaikan bahwa penyelesaian melalui dialog dan musyawarah merupakan langkah terbaik agar hak-hak para pihak tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami optimistis persoalan ini dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan musyawarah sehingga menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak (win-win solution), dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat," tegas Ahmad Hamid.

Melalui mediasi tersebut, seluruh pihak berharap sengketa tanah warisan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera menemukan titik terang.

Penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan menjadi jalan terbaik dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang bersengketa.

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak