Data yang diperoleh menunjukkan proyek tersebut pertama kali dikontrakkan pada Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp13.762.895.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Molosipat Jaya selama 226 hari kalender, terhitung sejak 19 Mei hingga 30 Desember 2023, dengan penanggung jawab Saipul J. Mbuinga.
Namun hingga berakhirnya masa kontrak, pekerjaan tidak berhasil diselesaikan. Meski demikian, proyek tetap dilanjutkan pada tahun 2024 dengan penyedia yang sama. Pelaksanaan pekerjaan kembali tidak mencapai penyelesaian sehingga proyek memasuki tahun anggaran berikutnya.
Baru pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pohuwato melakukan pemutusan kontrak terhadap penyedia sebelumnya. Penyelesaian proyek kemudian dipercayakan kepada CV Salwindo Pratama Karya berdasarkan Nomor Kontrak 761.02/Kontrak-Fidik/SDA.PPK/DPU.PR.PHWT/V/2025 dengan tambahan anggaran sebesar Rp7.009.774.109,87.
Dengan penambahan anggaran tersebut, total dana negara yang telah dialokasikan untuk satu paket pekerjaan itu mencapai Rp20.772.669.109,87. Besarnya anggaran yang telah dikeluarkan, sementara proyek belum selesai, menjadi perhatian berbagai pihak.
Wakil Ketua Umum Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia (LAHAM RI) sekaligus Kepala Perwakilan DPP RI, Akram Pasau, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera mengambil langkah hukum untuk menelusuri proses pelaksanaan proyek tersebut.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, meningkatkan penanganannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab harus diperiksa secara profesional dan transparan," tegas Akram Pasau, Senin (27/7/2026).
Menurut Akram, perlu dilakukan pendalaman terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga keputusan yang menyebabkan proyek berlanjut ke tahun anggaran berikutnya dengan tambahan dana yang cukup besar.
LAHAM RI juga meminta agar lembaga yang berwenang melakukan audit untuk menghitung ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan penyelesaian proyek maupun tanggapan atas desakan yang disampaikan LAHAM RI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
.


