Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Kamarudin Kasim Soroti Keberadaan WNA di PT PETDS Pohuwato, LAHAM RI Beri Apresiasi

POHUWATO | Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LAHAM RI), Akram Pasau, S.H., mengapresiasi langkah Ketua Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim, yang meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) perempuan di kawasan PT PETDS, Kabupaten Pohuwato.

Menurut Akram Pasau, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa setiap WNA yang berada dan bekerja di Indonesia wajib memiliki dokumen keimigrasian serta perizinan ketenagakerjaan yang sah. Karena itu, pemerintah melalui instansi terkait perlu melakukan verifikasi secara objektif untuk memastikan seluruh aktivitas WNA di kawasan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum.

"LAHAM RI mengapresiasi langkah Ketua Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo yang meminta pemerintah melakukan pemeriksaan. Ini bukan persoalan menuduh pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi, kepastian hukum, dan pengawasan terhadap keberadaan WNA agar sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Akram Pasau.

Akram juga mengimbau agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta berdasarkan fakta dan data di lapangan. Menurutnya, apabila seluruh dokumen para WNA dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk menghindari munculnya spekulasi.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan keimigrasian maupun ketenagakerjaan, LAHAM RI meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akram menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan WNA merupakan tanggung jawab bersama guna menjaga kepastian hukum, ketertiban, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan tenaga kerja lokal.

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak