GORONTALO | LAHAM RI - Dugaan kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Pohuwato menjadi sorotan Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Gorontalo. Kepala Perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Gorontalo, Herson Ali, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah konkret dengan mengevaluasi kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang dinilai diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kawasan hutan.
Herson Ali mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat sekaligus menemukan sejumlah titik yang diduga mengalami kerusakan di kawasan hutan Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas dan merugikan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
"Kami menyoroti dugaan pembiaran yang dilakukan oleh KPH Provinsi Gorontalo terhadap kerusakan hutan di Kabupaten Pohuwato. Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi," ujar Herson Ali saat ditemui di Gorontalo, Selasa (29/7/2026).
Menurut Herson, KPH sebagai unit pelaksana teknis memiliki tanggung jawab dalam menjaga, mengelola, dan mengawasi kawasan hutan. Apabila fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kerusakan hutan dikhawatirkan akan terus meluas dan berdampak terhadap kelestarian lingkungan.
Karena itu, ia meminta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPH di lapangan. Ia juga meminta agar diberikan tindakan tegas apabila ditemukan adanya unsur pembiaran dalam pengelolaan kawasan hutan.
"Kami minta Kadis Kehutanan Provinsi Gorontalo bertanggung jawab. Jangan hanya diam. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPH di lapangan dan berikan sanksi tegas jika memang ada unsur pembiaran," tegasnya.
Selain evaluasi internal, Herson mendesak agar dilakukan audit lapangan secara bersama-sama yang melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo, KPH, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, serta unsur masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus mengetahui luas dugaan kerusakan kawasan hutan.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan hutan bukan hanya berdampak pada hilangnya tutupan kawasan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai bencana ekologis, seperti banjir, tanah longsor, hingga krisis air bersih yang pada akhirnya akan dirasakan oleh masyarakat.
"Ini soal kelestarian hutan kita. Kalau dari awal sudah dibiarkan, nanti anak cucu kita yang menanggung akibatnya. Banjir, longsor, dan krisis air bersih itu nyata dampaknya," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo maupun KPH yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan Lembaga Aliansi Indonesia.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akan memperbarui pemberitaan apabila tanggapan resmi dari pihak terkait telah diterima.
Tags:
LAHAM RI


