Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang mengaku aliran listrik di rumah mereka diputus tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menurut Akram, listrik telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap tindakan pemutusan harus dilakukan sesuai prosedur dan mempertimbangkan dampaknya terhadap warga.
“Listrik bukan lagi kebutuhan sekunder. Pemutusan tanpa pemberitahuan dapat merugikan masyarakat, terutama keluarga yang memiliki bayi, lansia, maupun pelaku usaha kecil,” kata Akram, Rabu (25/6/2026).
Ia menegaskan setiap pemutusan aliran listrik harus didahului pemberitahuan agar pelanggan memiliki kesempatan menyelesaikan kewajibannya.
LAHAM RI menerima laporan dari sejumlah warga di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo yang mengaku listrik rumahnya padam setelah petugas datang tanpa surat peringatan maupun notifikasi melalui SMS atau WhatsApp.
Akram meminta PLN Gorontalo mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pemutusan listrik dan memastikan seluruh petugas menjalankan aturan yang berlaku.
Selain itu, LAHAM RI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk difasilitasi dalam proses mediasi dengan pihak PLN.
Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN UP3 Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. R2D


