Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

LA-HAM Sulsel Kawal Sengketa Tanah Waris di Takalar

TAKALAR | LAHAM RI -  Sengketa tanah warisan di Lingkungan Bontongape, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, memasuki tahap penanganan lanjutan setelah dua kali proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Tim Pendamping Hukum DPW Sulawesi Selatan Lembaga Analisis HAM (LA-HAM) Indonesia akan mengajukan pengaduan resmi kepada Camat Polongbangkeng Selatan guna meminta tindak lanjut administratif atas perkara tersebut.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi setelah mediasi yang difasilitasi pemerintah kelurahan dinyatakan belum mencapai titik temu.

Berdasarkan berita acara mediasi dan surat resmi bernomor 80/VI/2026, proses penyelesaian sengketa belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak yang berselisih.

Tim Pendamping Hukum LA-HAM Sulsel menilai proses mediasi tidak berjalan optimal karena salah satu pihak tidak menghadiri forum yang telah difasilitasi pemerintah setempat. Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya musyawarah yang menjadi mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat pemerintahan.

Dalam pengaduannya, LA-HAM Sulsel juga meminta pemerintah kecamatan melakukan klarifikasi administratif terhadap dokumen terkait objek sengketa, termasuk penelusuran data pertanahan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut tim pendamping hukum, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi objek tanah yang disengketakan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam dua kali mediasi resmi, penyelesaian sengketa tanah warisan Bontongape kini berlanjut ke tingkat kecamatan sesuai kewenangan administratif pemerintah daerah.  R3D

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak