Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Proyek Pagar Kantor Desa Longkoga Timur Tanpa Papan Nama, Warga Curiga Tidak Transparan

BUALEMO-Lahamindonesia.my.id, – Pembangunan pagar kantor desa di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) menuai tanda tanya besar. Pasalnya, proyek fisik tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama atau plang informasi pembangunan, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui detail anggaran dan spesifikasi pekerjaan.

Ketidakadaan papan nama ini memicu kecurigaan warga bahwa proyek tersebut tidak berjalan secara transparan. Dalam prinsip pengelolaan keuangan desa, pemasangan plang informasi merupakan kewajiban mutlak untuk menjamin akuntabilitas dan partisipasi publik. Tanpa adanya identifikasi jelas, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan efektif terhadap penggunaan dana rakyat.

Upaya klarifikasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Longkoga Timur melalui pesan WhatsApp hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Sikap bungkam kepala desa justru semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kasus di Desa Longkoga Timur ini mengingatkan kembali pentingnya penegakan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap kegiatan pembangunan desa. Sesuai regulasi, setiap proyek ADD wajib mencantumkan informasi sumber dana, nilai kontrak, volume pekerjaan, dan penanggung jawab kegiatan pada papan nama yang terpasang permanen di lokasi proyek. Kelalaian ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berpotensi menutupi penyimpangan anggaran yang merugikan kepentingan publik.

Masyarakat setempat kini mendesak pihak terkait, termasuk Camat Bualemo dan Inspektorat Kabupaten Banggai, untuk segera meninjau ulang proyek ini serta meminta pertanggungjawaban atas ketiadaan papan informasi yang menjadi hak dasar warga dalam mengawasi pembangunan desanya sendiri. Tim/Red
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak