Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal & MMEA Senilai Rp 620 Juta, Selamatkan Kerugian Negara Rp 323 Juta

LUWUK-Lahamindonesia.my.id, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai ilegal. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026) di Kantor Bea Cukai Luwuk ini memusnahkan 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian Operasi Bersama yang melibatkan Bea Cukai Luwuk, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri dalam rangka memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.

Hadirnya Pejabat Tinggi Daerah
Acara pemusnahan dihadiri oleh perwakilan pejabat tinggi daerah, antara lain Asisten III Setda Kabupaten Banggai (mewakili Bupati Banggai), Dandim 1308/Luwuk-Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Kapolresta Banggai, Kepala KSOP UPP Kelas II Luwuk, Kepala Lapas Luwuk, serta perwakilan DPRD Kabupaten Banggai. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen kuat seluruh elemen pemerintah dan penegak hukum dalam mengamankan penerimaan negara.

Capaian Penindakan (Nov 2025 – Juni 2026)
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Luwuk mencatat telah melakukan 64 kegiatan penindakan.

Rincian nilai ekonomi dari penindakan tersebut adalah sebagai berikut :

* Nilai Barang Dimusnahkan: Rp 620.597.640
* Potensi Kerugian Negara yang Diselamatkan: Rp 323.575.914
* Denda yang Dihasilkan: Rp. 344.953.000

Total potensi keuangan negara yang berhasil diamankan (kerugian + denda) mencapai lebih dari Rp. 668 juta.

Dasar Hukum Pemusnahan
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui:
1. Surat Nomor S-6/MK/WKN.16/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Persetujuan Peruntukan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk.
2. Surat Nomor S-138/MK/KNL.1603/2026 tanggal 23 Juli 2026.

Pemusnahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Komitmen Perlindungan Masyarakat & Industri
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa operasi ini memiliki dua tujuan utama:
1. Ekonomi: Meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi industri hasil tembakau legal dari persaingan usaha tidak sehat.
2. Sosial & Kesehatan: Melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan kesehatan.

"Sinergi dengan Pemkab Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, serta TNI-Polri terus kami perkuat. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi juga soal keselamatan rakyat," ujarnya.

Bea Cukai Luwuk berharap pemusnahan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi. Komitmen pengawasan konsisten akan terus dijalankan demi menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan adil di wilayah Sulawesi Tengah bagian timur.

Reporter  : Roten kaperwil Sulteng 
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak