Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Korban Ketimpangan Hukum? PRT di Banggai Pasrah Hadapi Majikan Kaya Raya Usai Gagal di Mediasi Bipartit & Tripartit

Lahamindonesia.my.id, – Nasib miris dialami oleh Ibu Yulce Aak, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang telah mengabdi selama 11 tahun (2015–2026) di sebuah keluarga di Desa Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai. ibu Yulce Aak terpaksa menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon dan tanpa pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ironisnya, upaya penyelesaian melalui jalur hukum ketenagakerjaan justru menemui jalan buntu karena ketimpangan sumber daya antara pekerja bermodal minim melawan majikan yang memiliki kuasa ekonomi dan bantuan hukum profesional.

Konflik ini bermula dari sengketa tanah yang melibatkan Yulce Aak dan saudara kandungnya, Frans Aak, dengan pihak keluarga majikan. Ketegangan akibat perselisihan aset tersebut diduga menjadi alasan utama majikan melakukan PHK sepihak terhadap Ibu Yulce Aak. Selama lebih dari satu dekade bekerja, ibu Yulce Aak tidak pernah menikmati hak normatifnya, termasuk jaminan sosial tenaga kerja, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap pemberi kerja sesuai regulasi yang berlaku.

Menyadari adanya pelanggaran hak pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banggai memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme bipartit. Pertemuan dilaksanakan di Kantor Desa Eteng, Kecamatan Masama, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Eteng dan dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai saksi netral. Namun, pertemuan ini tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

Kasus kemudian dinaikkan ke tahap tripartit (melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha). Sayangnya, hasil sidang tripartit pun ditolak mentah-mentah oleh pihak pemberi kerja. Penolakan ini menunjukkan sikap arogansi dan ketidakmauan majikan untuk memenuhi kewajiban hukumnya terhadap mantan pekerjanya.

Karena pihak pemberi kerja menolak hasil tripartit, secara prosedural kasus ini seharusnya dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, realitas di lapangan menunjukkan hambatan besar bagi ibu Yulce Aak.

Ibu Yulce Aak dan keluarganya merasa tidak mampu melanjutkan perjuangan hukum ke tingkat PHI. Dengan kondisi ekonomi yang serba terbatas, mereka harus berhadapan dengan majikan yang tergolong "orang kaya" dan dilengkapi dengan tim pengacara profesional.

"Kami sudah mencoba lewat desa, lewat dinas tenaga kerja, sampai tripartit. Tapi mereka (majikan) tidak mau terima hasil. Kalau harus ke pengadilan (PHI), kami tidak punya biaya untuk bayar pengacara. Mereka orang kaya, punya pengacara. Kami orang susah, akhirnya kami hanya bisa pasrah," keluh Ibu Yulce Aak sambil menahan air mata.

Kasus Ibu Yulce Aak menjadi cerminan betapa rentannya posisi PRT ketika berhadapan dengan majikan yang memiliki kekuasaan ekonomi dan akses hukum yang kuat. Kegagalan mekanisme bipartit dan tripartit, ditambah dengan ketidakmampuan pekerja mengakses keadilan di PHI karena biaya, menuntut intervensi lebih serius dari negara.

Masyarakat berharap kisah Ibu Yulce Aak tidak berakhir dengan kepasrahan, melainkan menjadi momentum bagi Pemkab Banggai untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. *ten*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak